You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Wilayah
photo Doc - Beritajakarta.id

BPRD Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Wilayah

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, membuka layanan Samsat Keliling (Samling) di lima wilayah kota, mulai Senin hingga Sabtu. 

Selain mempermudah, layanan in juga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor

Plt Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, program layanan ini cukup efektif untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Perolehan Pajak Tahun 2019 Ditarget Mencapai Rp 44,18 Triliun

"Selain mempermudah, layanan in juga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujanrya, Senin (28/1).

Faisal memaparkan, untuk wilayah Jakarta Pusat layanan samsat keliling di buka di Kantor Pos Pascar Baru, Jalan Lapangan Banteng Utara. Di Jakarta Utara di Masjid Al Musyawaroh Bolevard Kelapa Gading, Islamic Center dan Jalan Kramat Jaya Raya Tugu Koja.

Kemudian Jakarta Barat di Kampus Ukrida 2, Jalan Arjuna Utara 6, Duri Kepa dan Kebon Jeruk. Sementara di Jakarta Selatan layanan samsat keliling berada di Jalan TMP Kalibata. Sedangkan di Jakarta Timur berada di Pasar Induk Kramatjati.

"Pada Senin hingga Jumat layanan dibuka mulai pukul 08.00  sampai 14.00. Sedangkan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00. Syaratnya KTP, STNK dan BPKB sesuai identitas pemilik dan foto copy rangkap dua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1178 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye936 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati